dr. ARIS EKOSULISTIYONO
Banyak orang yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang apa itu hukum dari rokok, sehingga banyak dari kita yang terjerumus ke dalamnya dan tanpa merasa malu lagi untuk menghisap rokok ini di depan umum.
Sesungguhnya apa hukum rokok itu
?
A. Dalam
Pandangan Ilmu Kedokteran.
Lihat gambar
ini dengan baik hai orang Islam :
Kandungan
racun dalam sebatang rokok :
- Asam asetik : zat yang terdapat dalam pemebersih lantai
- Naptalin : zat yang terdapat dalam bola-bola pewangi pakaian
- Asetanisol : zat yang terdapat dalam parfum
- Kadmium : zat beracunyang terdapat dalam baterai
- Hidrogen sianida : zat yang terdapat dalam racun tikusAseton : zat yang terdapat dalam cat, penghilang kuteks
- Polonium 210 : zat yang pernah digunakan bekas mata-mata rusia untuk membunuhMetanol : zat yang bisa digunakan sebagai bahan bakar
- Hemoglobin babi : salah satu zat yang digunakan sebagai bahan pembuat filter rokok.
- Urea : zat yang terdapat dalam air seni, tinta, pupuk, dll
- Hidrasin : zat yang terdapat dalam bahan bakar roket
- Cinnamaldehyde : zat yang terdapat dalam racun anjing dan kucing
- Toluene : zat yang terdapat dalam bensin
- Geranoil : zat aktif dalam pestisida
- Formalin : zat untuk mengawetkan kodok, kupu-kupu, jenis-jenis serangga, dan jenazah
- Sodium hidroksida : zat yang terdapat dalam penghilang bulu ketek / kaki.
Bayangkan, setiap hari anda mengkonsumsi racun tersebut.
Maka, sedikit demi sedikit anda telah membunuh diri anda sendiri dan orang
disekitar anda yang menghisap asap rokok anda.
Selain itu, ada bahan yang amat jelas haram, yaitu
hemoglobin babi yang digunakan untuk membuat filter rokok.
Masihkah anda mau merokok?
B. Pandangan
Fiqih Islam.
Sesungguhnya
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memakan
dengan makanan yang halal dari rizki yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah
berikan kepada hamba-Nya, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah:168)
Dan juga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman pada ayat yang lain.
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah:168)
Dan juga Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman pada ayat yang lain.
“Dan Rasul
menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang
buruk“. (QS. Al-A’raf:157)
Maka jelaslah
2 ayat di atas tersebut perintah dari Allah -Subhanahu wa Ta’ala- kepada
hamba-Nya untuk makan makanan yang halal juga yang baik yang tidak ada
kemudharatan atau bahaya bagi badan atau menyakiti tetangga atau menyia-nyiakan
harta karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan segala sesuatu yang buruk
yang dapat mendatangkan kemudharatan
Diantara
kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai dari
padanya, baik dari kalangan pemuda ataupun yang dewasa yang kebanyakan dari
mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada
rokok.
Sehingga
tidak sedikit dari mereka yang secara terang-terangan merokok di depan orang
banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga kehormatan-kehormatan
orang-orang yang berada di sekelilingnya, sehingga mereka menganggap ini
merupakan suatu hal yang biasa. Padahal sudah jelas bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga
merupakan sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan bahaya bagi diri dia
sendiri dan bagi orang lain. Dari Sa’id Al-Khudriy Radliallahu ‘anhu bahwasanya
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَضَـرَرَوَلاَضِـرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak boleh saling menimpakan mudharat satu sama lain” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dll dan hadits hasan)
“Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak boleh saling menimpakan mudharat satu sama lain” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dll dan hadits hasan)
C. Keburukan-Keburukan
Rokok.
1. Rokok
dapat membunuh secara perlahan-lahan.
Ketahuilah
wahai saudaraku bahwa Allah - Subhanahu wa Ta’ala - melarang hamba-Nya untuk
membunuh dirinya sendiri, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29)
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29)
Tidak dapat
kita ingkari bahwasanya rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan dan dapat
mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker paru-paru dan lain
sebagainya, karena di dalam rokok terdapat racun (nikotin) yang dapat membunuh
siapa saja yang menghisapnya.
Dari Abu
Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda:
وَمَنْ شَـربَ
سَـمًّا فَـقَـتّـل نَـفْـسَـه فَـهُـوَ يَـتَّـحَـسَـاه فى نـارِ جـهَـنَّـمَ
خَـالِـدًا مُـخَـلِّـدًا فِـيهـاابـدًا
Artinya:
“Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
Artinya:
“Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim).
2. Rokok
tidak dapat menghilangkan lapar dan dahaga.
Allah -
Subhanahu wa Ta’ala - berfirman tentang makanan-makanan penghuni neraka yang
artinya:“Mereka tidak memperoleh makanan selain dari pohon berduri. Yang tidak
menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar” (QS. Al- Ghasyiyah:6-7)
Dan rokok tidak menggemukkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.
Dan rokok tidak menggemukkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.
3. Menyia-nyiakan
harta
Orang yang
berakal dia mengetahui bagaimana dia hidup dan bermuamalah. Rizki yang Allah
telah berikan niscaya tidak akan dihambur-hamburkan pada sesuatu yang haram
tidak ada gunanya, menghambur-hamburkan merupakan perbuatan syaitan dan Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya
pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu
adalah sangat ingkar terhadap Rabbnya” (QS. Al- Isra’:27)
Rasulullah -
Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
إِنَّ الله كَـرَهَ لَـكُـمْ ثَـلاَثاً قـيلَ وَقَـالَ وَإِضَـاعَـة الـمَـلِ وكـَثْـرة الُّـؤال
Artinya:
“Sesungguhnya Allah membenci padamu 3(tiga) perkara, dan beliau berkata: perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya” (HR. Al-Bukhari)
إِنَّ الله كَـرَهَ لَـكُـمْ ثَـلاَثاً قـيلَ وَقَـالَ وَإِضَـاعَـة الـمَـلِ وكـَثْـرة الُّـؤال
Artinya:
“Sesungguhnya Allah membenci padamu 3(tiga) perkara, dan beliau berkata: perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya” (HR. Al-Bukhari)
Rokok adalah
perbuatan pemborosan dan menyia-nyiakan harta yang dibenci oleh Allah Subhanahu
wa Ta’ala.
4. Rokok
terdapat bau busuk yang bisa menyakiti (mengganggu) tetangganya (sekitarnya)
Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak sedap. Dengan sebab bau yang tidak sedap Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - melarang orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk masjid sampai hilang baunya.
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak sedap. Dengan sebab bau yang tidak sedap Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - melarang orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk masjid sampai hilang baunya.
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَـنْ أَكـّلَ
تُـوْمًـا اوْ بَـصَـلاً فَـلْـيَعْـتَزِلَـنَّـا مَـسسْْــجِـدَنَـا
Artinya:
“Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya?
Artinya:
“Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya?
5. Merokok
merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a.
Dari Abu
Hurairah Radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda:
“Sesungguhnya
Allah itu Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah
memerintahkan kepada orang-orang mukmin apa yang telah diperintahkannya kepada
para Rasul. Allah telah berfirman: ‘Hai para Rasul! Makanlah olehmu makanan
yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang sholeh’ dan Allah
berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah olehmu diantara rizki yang
baik-baik, yang Kami berikan kepadamu’. Kemudian Beliau menceritakan seorang
laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut penuh dengan debu, dia
menadahkan kedua tangannya ke langit, sambil berdo’a: Ya Rabbi… Ya Rabbi..
padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan
dengan barang yang haram, maka bagaimana do’anya akan dikabul” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim).
Di dalam
hadits ini bahwa laki-laki yang diceritakan Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam - telah mendatangkan empat perkara yang semestinya do’anya dikabulkan.
Yaitu:
Pertama: Safar dengan perjalanan yang jauh. Dari Anas bin Malik - Radliallahu ‘anhu - dia berkata bahwasanya Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
ثَـلاَثٌ دُعَـوات لاََتُـرَدُّ :دعْـوّةٌ الـوَالِـد,دعْـوةٌ الـصَّاءِمِ,دوَةُ الـمُسَـافِـرُ
Artinya:
“Tiga do’a yang tidak tertolak: Do’anya orang tua terhadap anaknya, do’anya orang yang sedang berpuasa, dan do’anya seorang musafir (yang sedang dalam perjalanan)” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah no. 1797)
Kedua: Pakaian dan keadaan yang mencerminkan kesederhanaan.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Pertama: Safar dengan perjalanan yang jauh. Dari Anas bin Malik - Radliallahu ‘anhu - dia berkata bahwasanya Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
ثَـلاَثٌ دُعَـوات لاََتُـرَدُّ :دعْـوّةٌ الـوَالِـد,دعْـوةٌ الـصَّاءِمِ,دوَةُ الـمُسَـافِـرُ
Artinya:
“Tiga do’a yang tidak tertolak: Do’anya orang tua terhadap anaknya, do’anya orang yang sedang berpuasa, dan do’anya seorang musafir (yang sedang dalam perjalanan)” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah no. 1797)
Kedua: Pakaian dan keadaan yang mencerminkan kesederhanaan.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
رُبَّ
أشْـعَـثَ مَـدْفُـعٍ بِـالأَبْـوابِ لَـوْْ أقْـسَـمَ على الله لأَبَـرَّهُ
Artinya:
“Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan bertolak dari semua pintu, tetapi apabila dia bersungguh-sungguh meinta kepada Allah, niscaya Allah akan menerimanya” (HR. Muslim)
Artinya:
“Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan bertolak dari semua pintu, tetapi apabila dia bersungguh-sungguh meinta kepada Allah, niscaya Allah akan menerimanya” (HR. Muslim)
Ketiga: Menengadahkan
tangan ke langit. Dari Salman Al-Farisi Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ رَبَّـكُـمْ تَـبَـارَكَ وَتَـعَـالى حَـيٌّي كَـرِيْم يَـسْـتَـحْـيي مِـنْ عَـبْـدِهِ إذا رَفَـعَ يَـدَيْـهِ أأَنْ يَرُدَّهُـما صِـفْـرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa” (HR. Abu Dawud)
إِنَّ رَبَّـكُـمْ تَـبَـارَكَ وَتَـعَـالى حَـيٌّي كَـرِيْم يَـسْـتَـحْـيي مِـنْ عَـبْـدِهِ إذا رَفَـعَ يَـدَيْـهِ أأَنْ يَرُدَّهُـما صِـفْـرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa” (HR. Abu Dawud)
Keempat:
Merengek (meminta) dengan mengulang nama Allah (wahai Rabb-ku). Namun semua itu
tidak mempengaruhi terkabulnya do’a, karena makanan yang dia makan, minuman
yang dia minum semuanya merupakan dari hasil yang haram dan Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Bagaimana do’anya akan
terkabulkan?“.
Berkata Ibnu Rajab: “Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a” (Jaami’aluumi wal ahkam:92).
Berkata Ibnu Rajab: “Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a” (Jaami’aluumi wal ahkam:92).
Ketahuilah
bahwasanya seseorang itu akan dibangkitkan oleh Allah Ta’ala dari kuburnya
dalam keadaan sebagaimana dia mati.
Dari Jabir
Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يُـبْـعَـثُ كُـلُّ عَـبْـدٍ عَـلى مَـامَـاتَ عَـلـيْـهِ
Artinya:
“Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya ketika dia mati“. (HR. Muslim)
Maka bagaimana keadaan perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang merokok dan dia dibangkitkan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta’ala??
يُـبْـعَـثُ كُـلُّ عَـبْـدٍ عَـلى مَـامَـاتَ عَـلـيْـهِ
Artinya:
“Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya ketika dia mati“. (HR. Muslim)
Maka bagaimana keadaan perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang merokok dan dia dibangkitkan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta’ala??
D. Nasehat
Untuk Para Penjual Rokok.
Apabila
telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan dalil-dalil yang telah
diterangkan di atas, maka sesungguhnya menjualnya juga haram, karena jika Allah
mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya (penjualannya), karena
penjualannya merupakan saling membantu dalam perbuatan dosa. Allah Ta;ala
berfirman yang artinya :
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Ma’idah:2)
Ketahuilah bahwasanya harta yang halal walaupun sedikit itu lebih baik daripada harta yang banyak tetapi didapat dengan cara yang haram (spt menjual rokok). Allah Ta’ala berfirman yang artinya :“Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu“. (QS. Al-Maidah:100)
Fatwa Syaikh Bin Bazz Rahimahullah Tentang Hukum Rokok dan Hukum Penjualan-nya
Pertanyaan:
Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?
Jawaban:
Rokok haram, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung bahaya-bahaya yang banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta’ala memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu yang baik-baik dari makanan dan minuman-minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan kepada mereka yang buruk-buruk, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
Artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik“. (QS. Al-Maidah:4)
Ketahuilah bahwasanya harta yang halal walaupun sedikit itu lebih baik daripada harta yang banyak tetapi didapat dengan cara yang haram (spt menjual rokok). Allah Ta’ala berfirman yang artinya :“Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu“. (QS. Al-Maidah:100)
Fatwa Syaikh Bin Bazz Rahimahullah Tentang Hukum Rokok dan Hukum Penjualan-nya
Pertanyaan:
Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?
Jawaban:
Rokok haram, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung bahaya-bahaya yang banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta’ala memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu yang baik-baik dari makanan dan minuman-minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan kepada mereka yang buruk-buruk, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
Artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik“. (QS. Al-Maidah:4)
Dan
Allah Ta’ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Muhammad - Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam - di dalam surat Al-A’raaf yang artinya:
“Yang
memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka mengerjakan
yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan
bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raaf:157)
Dan rokok juga yang sejenisnya semuanya bukan dari yang baik-baik, bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan semua yang memabukan dari yang buruk-buruk.
Dan rokok tidak boleh menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya, karena terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.
Wajib bagi perokok atau pedagangnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala dan menyesali perbuatannya yang lalu, dan berniat dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi, dan barang siapa yang bertaubat dengan kejujuran maka Allah akan menerima taubatnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“. (QS. An-Nur:31).
Dan rokok juga yang sejenisnya semuanya bukan dari yang baik-baik, bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan semua yang memabukan dari yang buruk-buruk.
Dan rokok tidak boleh menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya, karena terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.
Wajib bagi perokok atau pedagangnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala dan menyesali perbuatannya yang lalu, dan berniat dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi, dan barang siapa yang bertaubat dengan kejujuran maka Allah akan menerima taubatnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“. (QS. An-Nur:31).
Dan
firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Dan
sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal
sholeh kemudian tetap di jalan yang benar“. (QS. Thaha:82).
Dan
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Taubat
dapat meruntuhkan (dosa) yang sebelumnya”.
Dan
bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
“Orang
yang bertaubat dari dosa seperti tidak mempunyai dosa“.
Kami
meminta kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan-keadaan kaum muslimin dan
menjaga mereka dari setiap yang menyelisihi syari’at-Nya. Sesungguhnya Allah
Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan (do’a hamba-Nya).
(Dari Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bib Bazz - Rahimahullah Ta’ala - ).
(Dari Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bib Bazz - Rahimahullah Ta’ala - ).