dr. ARIS
EKOSULISTIYONO
VALUTA ASING.
Yang dimaksud dengan valuta asing
adalah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris,
Euro, dollar Australia, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara
terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing
sebagai alat pembayaran luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut
devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil
ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari
luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan
perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan
kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap
mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 9.500. Namun kurs uang atau
perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada
kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual
beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing. Adanya permintaan dan
penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata
hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
BAGAIMANAKAH HUKUM JUAL BELI VALUTA ASING (VALAS) ATAU FOREX MENURUT PANDANGAN ISLAM?
BAGAIMANAKAH HUKUM JUAL BELI VALUTA ASING (VALAS) ATAU FOREX MENURUT PANDANGAN ISLAM?
Praktek valuta asing hanya terjadi
dalam transaksi jual beli, di mana praktek ini diperbolehkan dam Islam
berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 275: “Dan Allah
menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”.
Di samping firman Allah di atas,
hadis Rasulullah juga mengatakan bahwa: “Janganlah engkau menjual emas
dengan emas, kecuali seimbang,dan jangan pula menjual perak dengan perak
kecuali seimbang. Juallah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka
kalian”. (HR. Bukhari).
“Nabi melarang menjual perak dengan
perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan Nabi memerintahkan untuk menjual
emas dengann perak sesuka kami, dan menjual perak dengan emas sesuka kami”.
“Kami telah diperintahkan untuk
membeli perak dengan emas sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka
kami. Abu Bakrah berkata: beliau (Rasulullah) ditanya oleh seorang laki-laki,
lalu beliau menjawab, Harus tunai (cash). Kemudian Abi Bakrah berkata,
Demikianlah yang aku dengar”.
Dari beberapa Hadist di atas
dipahami bahwa hadist pertama dan kedua merupakan dalil tentang
diperbolehkannya valuta asing serta tidak boleh adanya penambahan antara suatu
barang yang sejenis (emas dengan emas atau perak dengan perak), karena
kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan riba al-fadl yang
jelas-jelas dilarang oleh Islam. Sedangkan hadist ketiga, selain bisa dijadikan
dasar diperbolehkannya valuta asing, juga mengisyaratkan bahwa kegiatan jual
beli tersebut harus dalam bentuk tunai, yaitu untuk menghindari terjadinya riba
nasi’ah.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa jual beli
mata uang (valuta asing) itu harus dilakukan sama-sama tunai serta tidak
melebihkan antara suatu barang dengan barang yang lain dalam mata uang yang
sejenis. Begitu juga pertukaran antara dua jenis mata uang yang berbeda,
hukumnya mubah. Bahkan tidak ada syarat harus sama atau saling melebihkan,
namun hanya disyaratkan tunai dan barangnya sama-sama ada.
Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL
FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas)
diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan
valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi
antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu
memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan
sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan
diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG
antar negara.
Jual beli dalam Islam merupakan bagian dari aspek
muamalah. Para pembuat kriteria hukum yang sudah populer dalam bab
muamalah menyatakan bahwa segala hal menyangkut muamalah dibolehkan sampai ada
dalil yang melarangnya.
Ajaran Islam sengaja tidak memberikan rincian
hukum menyangkut muamalah ini mengingat bidang kajian muamalah akan terus
berkembang dari hari ke hari. Untuk menentukan status hukum berbagai bidang
muamalah, para ahli mengembalikannya pada prinsip-prinsip hukum syariah yang
ada berdasarkan penelitian ijtihad.
Jual beli valas merupakan aspek muamalah yang
asal hukumya adalah boleh. Kebolehan
tersebut berlaku selama tidak melanggar prinsip-prinsip atau syarat yang telah
dtentukan, seperti:
1. Tidak
untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada
kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh).
4. Apabila
berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang
berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Jika pada praktik jual beli valas ditemukan
hal-hal yang melanggar prinsip itu, dengan sendirinya jual beli tersebut
menjadi terlarang. Mengapa? Karena Islam tidak menghendaki adanya unsur
judi dan adanya salah satu pihak yang dirugikan dalam proses muamalah, apa pun
bentuknya. Wallahu a'lam.
Referensi :
-
An-Nabhani, Taqiyuddin, an-Nizham al-Iqtishadi
fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan VI, 2004.
-
Syahatah, Husein & Fayyadh, Athiyah, Bursa
Efek : Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal (Adh-Dhawabit Al-Syar'iyah
li At-Ta'amul fii Suuq Al-Awraq Al-Maliyah), Penerjemah A. Syakur, (Surabaya :
Pustaka Progressif), 2004
-
As-Salus, Ali Ahmad, Mausu'ah Al-Qadhaya
al-Fiqhiyah al-Mu'ashirah wa al-Iqtishad al-Islami, (Qatar : Daruts Tsaqafah),
2006
-
Hasan, M. Ali, Masail Fiqhiyah : Zakat, Pajak,
Asuransi, dan Lembaga Keuangan, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada), 1996
-
Junaedi, Pasar Modal Dalam Pandangan Hukum
Islam, (Jakarta : Kalam Mulia), 1990
-
As-Sabatin, Yusuf Ahmad Mahmud, Al-Buyu’ Al-Qadimah
wa al-Mu’ashirah wa Al-Burshat al-Mahalliyyah wa Ad-Duwaliyyah, (Beirut : Darul
Bayariq), 2002
-
al-Jawi ,KH. M. Shiddiq, Jual Beli Saham Dalam
Pandangan Islam, http://www. The house of Khilafah1924_org, 09 Maret 2008
-
Siahaan, Hinsa Pardomuan & Manurung, Adler
Haymans, Aktiva Derivatif : Pasar Uang, Pasar Modal, Pasar Komoditi, dan Indeks
(Jakarta : Elex Media Komputindo), 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar